Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai Juni 2023 mendatang. Gaji ke-13 diberikan kepada PNS pusat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS daerah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan komponen gaji ke-13 PNS sama dengan komponen tunjangan hari raya (THR).
Komponennya bertambah dari tahun lalu, terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok; tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum; dan 50 persen tunjangan kinerja.
Selain komponen di atas, pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini ditambahkan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan (tamsil).
Editor’s picks
- Keuntungan Indonesia dari Bangkrutnya Silicon Valley Bank
- Bea Cukai Jadi Sorotan, Hadiah Piala Lomba Nyanyi Kena Pajak Rp4 Juta
- Cek! Ini Daftar 13 Motor Listrik yang Disubsidi Rp7 Juta
"Untuk pengaturan THR ini dalam PP 15/2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani berharap, pemberian gaji ke-13 dapat membantu keluarga PNS memenuhi kebutuhannya, terutama menjelang tahun ajaran baru.
"Untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 4 April, Ini Komponennya
Hot
No comment on record. Start new comment.