Kenaikan Tarif PPN Menambah Penerimaan Pajak Rp 13 Triliun
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% yang berlaku sejak April 2022 lalu, menyumbang tambahan penerimaan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak sebesar Rp 13,08 triliun selama Januari-Februari tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan, kenaikan tarif PPN menyumbang tambahan penerimaan pajak pada Januari 2023 sebesar Rp 7,20 triliun. Sementara tambahan penerimaan PPN pada Februari 2023 sebesar Rp 5,88 triliun. Jadi, ada penurunan tambahan penerimaan PPN sebesar 18,33% dibandingkan bulan Januari.
Reprinted from kontan_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.