Note

Bappebti Ungkap Modus Perdagangan Berjangka Ilegal: Selalu Gaungkan Untung 10%

· Views 30
Bappebti Ungkap Modus Perdagangan Berjangka Ilegal: Selalu Gaungkan Untung 10%
Foto: Infografis/Luthfy Syahban
Jakarta

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengungkap banyak pengaduan yang didapat berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi ilegal. Didid mengatakan modus yang selalu ditawarkan adalah keuntungan 10% per bulan.

"Yang digaungkan selalu untung 10% per bulan. Nah investasi di mana pun tidak ada yang untungnya. Tetapi, ini ingin kita sampaikan kepada masyarakat kalau ingin investasi coba pelajari dulu, dan dalam investasi selalu melekat dengan resiko," jelas Didid usai acara Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi 2023, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Didid mewanti-wanti, jika sebuah investasi berisiko tinggi maka kemungkinan rugi juga tinggi, apalagi yang ilegal. Ia juga menekankan agar lebih selektif memilih perdagangan berjangka komoditi ini, jangan sampai rugi karena tempat investasinya ilegal baru mengadukan ke Bappebti.

"Jangan sampai ketiga rugi baru mengadu, itu sudah sangat terlambat. Dari sisi masyarakat, kita ingin sampaikan ada resiko-resiko dalam perdagangan berjangka ini, di sisi lain, kami juga mengajak para pelaku usaha ini untuk lebih fair lagi. Dalam mencari customer baru harus menyampaikan risiko risiko yang melekat," tuturnya.

Modus lainnya yang membuat orang tertipu adalah investasi di robot trading. Menurut Didid robot trading tersebut memang selalu menyerupai perdagangan berjangka komoditi.

"Kemarin robot trading yang menyerupai perdagangan komoditi tapi dia bukan dagang berjangka komoditi, itu diluar ranah kami. Maka kami sosialisasikan. Yang kedua, ada juga, yang sudah berizin, masyarakat berinvestasi kepada pialang-pialang yang sudah berizin, tetapi masyarakat tidak memahami perdagangan berjangka komoditi seperti apa" tutupnya.

Sebagai informasi, Sistem Perdagangan Berjangka Komoditi?berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang di amandemen dengan UU No. 10/2011, mengatakan perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak dan opsi atas kontrak berjangka.

(ada/dna)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.