Note

Usut Kasus Meikarta, DPR Panggil OJK Hingga Menteri Investasi

· Views 28
Pasardana.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyarankan beberapa pihak yang diundang DPR mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia.

"Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/1/).

Andre mengatakan, alasannya mengajak Komisi III adalah berkaitan dengan persoalan PKPU dan soal tiba-tiba adanya tuntutan hukum kepada konsumen.

"Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK," kata politikus Partai Gerindra.

Sebagai informasi, KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta pada 2018. Mereka yang ditangkap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor. Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Selanjutnya untuk Komisi XI,  Andre mengatakan, pihaknya ingin memperjelas soal aliran pajak yang telah disetorkan oleh konsumen kepada Meikarta. "Kami ingin ada OJK, Gubernur BI juga Ditjen Pajak," kata Andre.

Selepas kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan ini tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) terus menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.

Karena gerah dengan dorongan itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang Meikarta secara resmi menggungat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.