Note

Masih Alot di DPR, Skema Power Wheeling Tuai Petisi Penolakan

· Views 22

Jakarta, IDN Times - Skema power wheeling kembali dibahas dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI hari ini. Bahkan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman mengatakan skema power wheeling adalah ruh RUU EBT yang perlu dimasukkan kembali.

Dalam hal ini, Maman menyoroti skema power wheeling yang telah dicabut Kementerian ESDM dari RUU EBT.

"Menurut kami dan mungkin sebagian besar Komisi VII, tapi proses politik tetap berjalan, justru ruhnya RUU EBT ini di power wheeling, apabila power wheeling tidak ada, tidak ada kemajuan," kata Maman dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: RUU EBT Tuai Kritik, Ada Klausul yang Dinilai Bisa Rugikan Publik

1. Sejumlah pengamat kirim petisi ke DPR tolak skema power wheeling

Masih Alot di DPR, Skema Power Wheeling Tuai Petisi PenolakanIlustrasi. Petugas mengecek meteran listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara sendiri sudah mewanti-wanti skema power wheeling akan kembali dibahas oleh DPR.

Marwan bersama delapan orang pengamat sektor energi dan juga YLKI mengirim petisi menolak klausul tersebut kepada DPR. Adapun power wheeling berkaitan dengan rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang bisa menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN.

Menurutnya, skema tersebut menyalahi konstitusi, di mana dalam turunan Pasal 33 UUD 1945 yang tertuang dalam UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyediaan listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan diamanatkan dilakukan oleh PLN.

"Wewenang PLN ini merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara melalui BUMN," kata Marwan kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga: Ada Ancaman Beban PMN di Klausul RUU EBT

2. MK sudah pernah batalkan regulasi terkait skema yang sejenis dengan power wheeling

Masih Alot di DPR, Skema Power Wheeling Tuai Petisi PenolakanIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Menurut Marwan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah pernah membatalkan regulasi yang mengatur skema yang sejenis dengan power wheeling.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

  • Target Investasi Rp1.400 T, Bahlil Minta Jangan Ada Kampret vs Cebong
  • 10 Negara dengan Biaya Hidup Murah, Cocok untuk Pensiun!
  • Jokowi Kutip Ramalan IMF: Hati-hati! Sepertiga Dunia Resesi di 2023

Marwan mengatakan, skema sejenis itu dibatalkan dari UU Ketenagalistrikan melalui Putusan No 001-021-022/2003. Selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Atas dasar keputusan MK tersebut, maka Peraturan Menteri ESDM No.1/2015 tentang Kerja sama Penyediaan Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, setelah Putusan MK pada tanggal 14 Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan lainnya yang sejenis, mestinya juga batal demi hukum dan konstitusi.

"Kalau merujuk pada putusan MK di tahun 2002 terhadap Judicial Review undang-undang kelistrikan di mana saat itu sebetulnya dalam pasal 16-17 nomor 20 Tahun 2002 itu disebutkan bahwa skema power wheling ini bertentangan dengan konstitusi. Artinya yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK," ucap Marwan.

Baca Juga: Duh, Skema Power Wheeling Dinilai Bisa Bikin Tarif Listrik Mahal

3. Skema power wheeling berpotensi bikin harga listrik makin mahal

Masih Alot di DPR, Skema Power Wheeling Tuai Petisi PenolakanIlustrasi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) milik PT. PLN (dok. PLN)

Lebih lanjut, Marwan mengatakan skema power wheeling tidak tepat diterapkan saat Indonesia sedang kelebihan pasokan (over supply) listrik.

"Faktanya sarana itu (transmisi) dibangun dalam rangka menyalurkan listrik oleh PLN. Saat ini pasokan listrik PLN sangat berlebih, over supply di Jawa itu sekitar 50 sampai 60 persen dan ini akan berlangsung mungkin 3 atau 4 tahun ke depan. Kemudian di Sumatra juga sekitar itu 40 sampai 50 persen," tutur dia.

Selain itu, pemanfaatan jaringan PLN oleh pembangkit listrik swasta melalui skema power wheeling berpotensi membuat harga listrik lebih mahal. Dia mengatakan, pemerintah pun saat ini belum jelas menetapkan formula untuk menghitung tarif listrik EBT.

"Pemerintah sendiri belum jelas, jangan sampai nanti dengan tarif transmisi numpang lewat infrastruktur PLN, kemudian tarif itu tidak jelas, tidak ada dasar perhitungan yang ilmiah dan objektif," tutur Marwan.

Marwan mengatakan, apabila swasta tetap membangun pembangkit berbasis EBT bisa menambah beban keuangan PLN, melihat kondisi berlebih pasokan listrik yang terjadi saat ini. Sebab, ada skema take or pay yang memaksa PLN membayar listrik yang tidak terpakai.

Kondisi tersebut dinilai akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik, sehingga untuk meringankan beban tersebut berujung pada kenaikan tarif listrik atau menambah beban APBN.

"Nah ini masuk ke dalam biaya operasi PLN dengan masuknya biaya menjadi biaya operasi maka biaya pokok penyediaan listrik, itu akan naik kalau BPP-nya naik, tarif listrik juga naik seperti itu secara umum gambarannya," ucapnya.

Dia pun meminta DPR ataupun pemerintah untuk tidak mengembalikan skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT.

Baca Artikel Selengkapnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.