Note

Indef Nilai Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat agar Setara KPK

· Views 26

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan pengamat ekonomi senior Indef Didin S. Damanhuri dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023, pada Kamis (5/1/2023).

"Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: KPPU Menang Kasasi di MA, PT Sinar Ternak Sejahtera Wajib Bayar Denda Rp 10 Miliar

Didin mengatakan peran KPPU sangat penting di dalam penyehatan mekanisme pasar seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat (AS) dalam mengatasi persoalan yang sama.

Lebih lanjut Didin yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menjelaskan, penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU sebenarnya juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.

"Secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," paparnya.

Baca juga: KPPU Selesaikan 396 Perkara Praktik Monopoli Usaha Sepanjang 2000-2022


Selain itu, dia menilai diperlukannya penguatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

Pemerintah juga dinilai perlu berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Baca juga: Cegah Praktik Monopoli, KPPU Bakal Awasi Pembangunan IKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.