46 Tentara Pantai Gading Divonis 20 Tahun Penjara di Mali
TIMBUKTU, iNews.id - Sebanyak 46 tentara Pantai Gading divonis 20 tahun penjara karena merusak keamanan negara dan atas serangan terhadap pemerintah Mali. Para prajurit juga didenda lebih dari 3.000 dolar AS dan dihukum karena membawa senjata.
Vonis itu disampaikan Jaksa Agung Mali, Ladji Sara dalam sebuah pernyataan pada Jumat (30/12/2022). Dia menambahkan, tiga terdakwa lainnya, semuanya perempuan yang dibebaskan pada bulan September. Sebelumnya mereka diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman mati.
Ke-49 tentara itu ditahan pada bulan Juli ketika mereka bekerja untuk Sahelian Aviation Services, sebuah perusahaan swasta yang dikontrak untuk bekerja di Mali oleh PBB.
Pemerintah Mali menganggap orang-orang Pantai Gading itu sebagai tentara bayaran karena mereka tidak secara langsung dipekerjakan oleh misi PBB. Puluhan tentara itu dituduh merusak keamanan negara.
Pihak berwenang Mali mengatakan perusahaan penerbangan itu seharusnya mempercayakan keamanannya kepada pasukan pertahanan Mali.
Reprinted from inews_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.