Note

UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

· Views 7

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pihaknya memiliki kerangka kerja yang jelas dalam memperlakukan koperasi.

Bahkan Undang-undang tersebut dinilai bisa menjadi kerangka untuk mengawasi koperasi.

"Omnibus law keuangan memberikan legal framework pada kami untuk nanti secara tegas memperlakukan koperasi yang open loop dan close loop," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Targetkan Bangun SPBU Nelayan di 250 Lokasi Pada 2023

Menkop UKM menjelaskan, koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktek jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Berdasarkan UU PPSK, koperasi open look ini akan berada di bawah perizinan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini akan tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Karena itu, Kemenkop UKM akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk memverifikasi mana saja koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya dan mana saja yang terbukti melakukan praktik asuransi atau jasa keuangan lainnya.

"Akan diverifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pijam," jelas Menkop Teten.

Baca juga: Anak Buah Teten Sebut Koperasi Tidak Akan Diawasi OJK

Setelah proses verifikasi selesai, Satgas akan memberikan dua opsi terhadap koperasi yang terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop.

Pilihan pertama adalah, koperasi tersebut harus mengganti badan hukumnya menjadi koperasi jasa keuangan dan berpindah ke bawah pengawasan OJK.

Pilihan kedua, koperasi itu harus menghentikan praktik jasa keuangan mereka dan kembali menjadi koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya atau koperasi close look.

"Enggak boleh lagi mereka di wilayah abu-abu," kata Teten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.