Note

Anggota Parpol Boleh Lamar Jadi Bos BI, Menkeu: Harus Resign

· Views 35

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan  Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memperkuat independensi Bank Indonesia (BI).

Dia menjelaskan, dalam undang-undang yang lama, anggota partai politik (parpol) boleh mencalonkan diri sebagai dewan gubernur BI. Namun mereka diharuskan mundur dari partainya setelah terpilih menjadi anggota dewan gubernur bank sentral.

"Undang-undang awalnya justru mereka boleh dari parpol itu untuk dicalonkan dalam dewan gubernur. Baru sesudah terpilih, mereka harus resign," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU Omnibus Law Keuangan Jadi UU, Ada 341 Pasal

1. UU PPSK memperketat mekanismenya

Anggota Parpol Boleh Lamar Jadi Bos BI, Menkeu: Harus ResignKantor Bank Indonesia (Pixabay)

Dalam RUU PPSK yang sudah disahkan menjadi UU tersebut, kata dia, prosedur tentang hal itu lebih diperketat, yakni anggota parpol sudah harus mengundurkan diri dari partainya ketika hendak menjalankan proses pencalonan sebagai dewan gubernur BI.

"Kalau sekarang kita bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign (dari parpol). Jadi, ini sebetulnya adalah suatu hal yang makin memberikan kemajuan dari sisi independensi secara profesional dari seluruh dewan gubernur maupun dewan komisioner," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani: UU PPSK akan Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

2. Aturan yang sama berlaku untuk OJK dan LPS

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

  • 10 Anak Muda Terkaya Dunia di 2022, Ada yang Masih 19 Tahun lho!
  • Cuma Sampai 20 Desember, Segera Cairkan BSU di Kantor Pos!
  • Begini Kelicikan Produsen Rokok Ilegal agar Tak Terendus Aparat
Anggota Parpol Boleh Lamar Jadi Bos BI, Menkeu: Harus ResignGedung OJK Solo. (IDN Times / Larasati Rey)

Tak hanya BI, bahkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berlaku hal yang sama.

"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, Anggota Dewan Komisioner OJK dan Anggota Dewan Komisaris LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Bilang Pegawai Kemenkeu Diintai Setan dan Tuyul, Apa Itu?

3. Bunyi pasal tentang larangan politikus mencalonkan diri sebagai pejabat tinggi BI

Anggota Parpol Boleh Lamar Jadi Bos BI, Menkeu: Harus ResignIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Pasal 47 Ayat 1 UU PPSK, dijelaskan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun.

Mereka juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut. Mereka juga dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

"Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya," demikian bunyi Pasal 47 Ayat 2.

Baca Juga: Bank Bukan Bank: Pengertian dan Contohnya

Baca Artikel Selengkapnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.