Note

Tarif Baru Cukai Dicap Bikin Petani Menderita dan Banyak PHK

· Views 21
Tarif Baru Cukai Dicap Bikin Petani Menderita dan Banyak PHK
Ilustrasi cukai rokok/Foto: Dok. detikcom
Jakarta

Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 10% untuk 2023 dan 2024. Namun kebijakan ini dinilai akan membuat banyak perusahaan rokok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan para petani tembakau menjadi tidak sejahtera.

Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengungkapkan seharusnya pemerintah perlu memikirkan strategi lain dibandingkan menaikkan cukai hasil tembakau jika memang ingin menekan konsumsi rokok di Indonesia.

Dia menjelaskan hal ini karena tenaga kerja di industri tembakau ini cukup besar. Mulai dari pekerja di pabrik sampai para petani tembakau. "Kita perlu dengar seruan aspirasi masyarakat. Ini akan membuat petani tembakau menderita dan tidak sejahtera," kata Vera di Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).

Vera menyebutkan, petani akan semakin sulit dan pekerja akan menemui tantangan baru. Apalagi dengan tingkat pengangguran terbuka yang saat ini masih di angka 5,83% berpotensi akan membesar. "Pasti akan ada lay off lagi di industri rokok, belum lagi kesejahteraan petani tembakau. Kesejahteraan para pekerja ini harus dipikirkan juga," ujar dia.

Anggota Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengungkapkan saat ini pabrik rokok sudah menggunakan teknologi untuk proses produksi. Namun untuk beberapa jenis rokok masih menggunakan tenaga manusia alias manual.

Eriko menyebut imbas kenaikan cukai rokok ini maka dipastikan ada pengurangan atau PHK. "Pasti akan ada pengurangan apalagi saat ini industri juga sudah banyak yang PHK. Kalau dikatakan mau ekspor, ekspor ke mana di negara lain sulit merokok juga kok," jelas dia.

Sebelumnya Sri Mulyani optimis cukai rokok ini dampaknya lebih terbatas ke inflasi karena sebelumnya inflasi sudah terkelola dengan baik. Angka inflasi sempat naik, namun mereda pada November 2022.

Sri Mulyani memperkirakan angka inflasi tahun 2023 berada di kisaran 3,6%. Hal ini disebabkan oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.

Nantinya kenaikan cukai ini akan berbeda untuk setiap golongan. Misalnya golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5% - 11,75%, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11%, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5%.

(kil/eds)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.