Note

Buruh Soroti Pasal RKUHP, Mulai dari Pekerja Wanita Bekerja Shift Malam Hingga Unjuk Rasa Dipersulit

· Views 24

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh, Ilhamsyah menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurutnya tidak sedikit pasal-pasal bermasalah dan dianggap menjauh dari semangat demokrasi dan kebebasan sipil.

Pertama terkait Living Law yang terdapat dalam Pasal 2. Menurutnya, pasal ini berbahaya, sebab tidak ada batasan yang jelas mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Siapapun dapat dipidana bila melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya.

Hal itu membuka peluang ruang persekusi dan main hakim sendiri terhadap siapapun yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di lingkungan, meskipun perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan.

Baca juga: Mahfud MD: Buruh dan Pengusaha Saling Membutuhkan, Keduanya Setara

"Misal ada penguasa atau siapapun yang tak suka melihat perempuan keluar di atas jam 9 malam. Itu bisa dikriminalisasi loh. Lah, bagaimana dengan buruh perempuan yang kerja shift malam? Yang dengan presepsi tertentu dianggap perilaku yang tidak sesuai dengan norma umum di satu wilayah. Ini kan rentan," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Selain Living Law, dirinya juga menyorot pasal penghinaan presiden yang justru dianggap sangat beraroma kolonial. Pasal penghinaan tidak hanya menyangkut presiden, juga terkait lembaga negara lainnya.

Seperti diketahui pada Pasal 349 ayat 1 RKUHP disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Baca juga: Buruh: Menko PMK Sebaiknya Tak Berkomentar Soal No Work No Pay

"Kalau Anda sudah menjadi pejabat publik, ya enggak boleh tipis telinga. Jangan sedikit-sedikit sensi. Pejabat publik kan dihidupi dari uang rakyat, mendapat fasilitas lebih dan ragam privilege. Sementara rakyat kan tidak mendapat itu. Jadi, biarkan rakyat menikmati kebebasan sipil yang menjadi haknya," ucap Ilhamsyah.

Ilhamsyah juga menyorot pasal yang membuat aturan unjuk rasa menjadi semakin rumit. Unjuk rasa sebagai sarana penyaluran aspirasi dalam negeri demokratis seharusnya diatur seringkas mungkin. Sepanjang tidak ada tindak kriminal tak ada alasan untuk dipersulit.

Pada akhirnya, lanjut dia, kebebasan sipil dan demokrasi merupakan buah perjuangan anti otoritarianisme Orde Baru di masa lalu. Kebanyakan elite yang berkuasa saat ini tidak terlibat dalam perjuangan tersebut, kecuali turut menikmati manisnya.

Sehingga menjadi penting untuk merawat kebebasan sipil dan demokrasi, termaksud dalam hukum positif yang dibuat oleh negara.

Baca juga: Kala Buruh dan Pengusah Kompak Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.