Note

OJK Beri Izin Usaha Gadai Sejahtera Indonesia

· Views 24
OJK Beri Izin Usaha Gadai Sejahtera Indonesia

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sejahtera Indonesia berdasarkan KEP-62/NB.1/2022 pada 10 November 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian [POJK Nomor 31], PT Gadai Sejahtera Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Mengutip pengumuman laman resmi OJK, Senin (28/11/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan PT Gadai Sejahtera Indonesia mendapatkan izin usaha pada 10 November 2022. 

Baca Juga
  • Program Hilirasi Indonesia Dijegal WTO
  • Kanada: China Kekuatan Global yang Semakin Mengganggu
  • Kemenkop Ajak Masyarakat Desa Kembangkan Produk Unggulan dan Wisata Alam

“Perusahaan pergadaian yang beralamat di Jalan Mohamad Toha Nomor 240, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat itu wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas mulai dari nama dan/atau logo perusahaan hingga nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kemudian, diikuti dengan wajib mencantumkan informasi terkait hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sejahtera Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” ucapnya.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.