Note

Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka Suara

· Views 25

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara atas terbitnya Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan baru mengenai formula penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ini diprotes oleh pengusaha.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker C Heru Widianto menjelaskan, pembentukan Permenaker 18/2022 tidak dilakukan secara mendadak. Terbitnya Permenaker 18/2022 merupakan hasil dari diskusi antara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Itu hasil diskusi yang di antara Depenas dan LKS Tripnas itu menghasilkan suatu produk yang namanya rekomendasi sebenarnya, hasil plenonya Depenas," kata Heru kepada IDN Times.

Baca Juga: KADIN Kritik Kenaikan UMP 2023, Singgung soal Kondisi Bisnis

1. Dari hasil pleno maka dikeluarkanlah formula UMP 2023 melalui Permenaker 18

Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka SuaraIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasil pleno itu menghasilkan rekomendasi yang kurang lebih berbunyi "menetapkan penetapan upah minimum sebagaimana PP 36 atau diserahkan kepada pemerintah dalam hal ada kekhususan lainnya,".

"Intinya itu dulu ya. Nah, barulah digarap mengenai formula penetapan upah minimum tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan UMP yang Baru

2. Kenaikan UMP 2023 ditetapkan paling tinggi 10 persen

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

  • Ada Ancaman Baru Namanya Resflasi, Indonesia Aman?
  • Banyak PHK Terjadi, Begini Serba-serbi Uang Pesangon!
  • Daftar Raksasa Teknologi Dunia yang Melakukan PHK Massal
Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka SuaraIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ditetapkan maksimal 10 persen. Hal itu diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.

Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2 dikutip IDN Times, Sabtu (19//11/2022).

3. Pengusaha ajukan uji materiil aturan UMP yang baru

Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka Suarailustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bersama asosiasi pengusaha bakal melakukan uji materiil terhadap Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh lantaran dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya.

Baca Juga: Semua Beda Usul, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023 Berapa? 

Baca Artikel Selengkapnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.