Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada Bank Umum yang akan melakukan penyertaan modal kepada sebuah perusahaan agar mengimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul dari anak usaha tersebut.
Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum yang telah terbit sejak akhit bulan lalu.
Ditegaskan, POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
Pengaturan ini seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan.
“OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” tulis Direktur Humas OJK, Darmansyah.
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain:
- Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi InvesteeBank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini;
- Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal; dan
- Perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.
Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan.
Hot
No comment on record. Start new comment.