Note

Terkait Akuisisi PLTU PLN, Ini Komentar Bukit Asam (PTBA)

· Views 29
Terkait Akuisisi PLTU PLN, Ini Komentar Bukit Asam (PTBA)
Terkait Akuisisi PLTU PLN, Ini Komentar Bukit Asam (PTBA) 

IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan akan melakukan due diligence terkait akuisisi PLTU milik PLN yakni, PLTU Pelabuhan Ratu di Jawa Barat. 

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie menjelaskan bahwa, perseroan akan menjalankan proses due diligence secara komprehensif, di antaranya untuk menentukan nilai kewajaran dan dampak terhadap transaksi yang meliputi aspek keuangan, operasional dan hukum.

Baca Juga:
Cermati Saham Pilihan: MDKA, BBTN, Hingga PTBA

“Mengingat hal tersebut masih dalam proses, maka perseroan belum dapat mengungkapkan lebih lanjut, dan akan diungkapkan apabila sudah terdapat hasil due dilligence,” kata Apollonius dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia BEI, dikutip Jumat (21/10/2022).

Adapun, hasil dari due dilligence tersebut akan diungkap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku di pasar modal.

Baca Juga:
BEI Dalami Akuisisi PLTU PLN oleh PTBA

Sebelumnya, BEI menyebut tengah mendalami rencana transaksi pengambilalihan PLTU Pelabuhan Ratu milik PLN oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), diperlukan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana transaksi tersebut.

Baca Juga:
PLTU PLN Diambil Alih Bukit Asam (PTBA), Apa Respon BEI?

Berdasarkan POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d, mengatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.

Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

Baca Juga:
PTBA Akuisisi PLTU Pelabuhan RATU Milik PLN

Sementara itu, berdasarkan POJK 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

“Dengan demikian, hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17 Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak," kata Irvan. 

Baca Juga:
PTBA Ambil Alih PLTU Pelabuhan Ratu, Ini Penjelasan PLN

(NDA) 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.