Note

OJK Ungkap Enam Cara Amankan Data Pribadi Nasabah

· Views 24
OJK Ungkap Enam Cara Amankan Data Pribadi Nasabah

Ilustrasi data pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengedukasi nasabah dapat senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital.

Foto: Pikist
Era digital, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengedukasi nasabah dapat senantiasa melindungi data pribadi dari kejahatan digital. Hal ini mengingat kejadian pencurian data pribadi nasabah semakin marak terjadi.

“Era digital, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tulis OJK melalui Instagram ojkindonesia, Senin (17/10/2022).

Baca Juga
  • OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Ramah Penyandang Disabilitas
  • OJK Kirimkan 19 Surat Peringat Terkait Pelanggaran Iklan di Pasar Modal
  • OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp 179,66 Triliun

Saat ini banyak aksi kejahatan bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. Lalu bagaimana cara agar aman dan nyaman bertransaksi digital? OJK mencatat, setidaknya ada enam cara yang dapat dilakukan nasabah lembaga keuangan untuk mengamankan data pribadi.

Pertama, tidak memberitahukan username, password, kode OTP, pin rekening kepada siapapun, termasuk ke petugas bank. "Petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi ini," tulis OJK.

Kedua, cek histori rekening atau saldo secara berkala. Ketiga, aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui sms, internet banking, atau mobile banking agar kamu tahu jika ada transaksi.

Keempat, aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two step verification) ponsel kamu seperti, pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan data. Kelima, gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan.

Keenam, tidak mengunggah identitas data pribadi seperti KTP, SIM, atau pasport ke media sosial. Jika, menemukan transaksi mencurigakan rekening Anda segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK kontak157.ojk.go.id.

"Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita," tulis OJK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.