Note

Mulai 2023, Pengajuan dan Pencabutan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dilakukan secara Daring

· Views 60

 

PROSEDUR pengajuan atau pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai berubah, dari yang sebelumnya manual menjadi berbasis web atau secara daring (online).  Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Importir atau pelaku usaha dapat mengajukan atau sebaliknya mencabut keberatan secara daring melalui portal pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bernama CEISA. Ini merupakan sistem integrasi seluruh layanan kepabeanan dan cukai yang bersifat publik.

Perubahan prosedur ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022. Dirilis pada 13 September 2022, PMK 136/PMK.04/2022 merevisi PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Baca juga: Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Diminta Lebih Selektif

Beleid baru juga mempertegas, pengajuan atau pencabutan keberatan harus diajukan sendiri oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau individu yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.

Adapun lingkup keberatan yang dapat diajukan oleh pemohon meliputi penetapan otoritas atas:

  • tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
  • selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
  • pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
  • pengenaan bea keluar.
  • Menteri Keuangan dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 menegaskan, setiap penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan, dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan data dan/atau bukti-bukti pendukung.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan formulir yang telah disediakan (Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022) dan disampaikan secara elektronik.

CEISA akan menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan yang dinyatakan lengkap. Untuk itu, pastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan keberatan.

Importir atau pelaku usaha dapat menunjuk kuasa hukum dalam proses keberatan, dengan terlebih dahulu melampirkan surat kuasa dalam proses pengajuan keberatan.

Apabila terdapat kendala pada saat pengajuan atau pencabutan surat keberatan secara elektronik, orang yang berhak dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi.

Baca juga: 26 Layanan Ekspor CPO dan Produk Turunannya Bebas Pungutan hingga 31 Agustus 2022

Namun, jika terjadi gangguan operasional yang menyebabkan Portal Pengguna Jasa DJBC tidak dapat digunakan, pengajuan ataupun pencabutan keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat. Format pelaporan mengikuti contoh yang tersedia dalam Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.