Note

Debitur Gugat BVIC Rp100 Miliar

· Views 47

Pasardana.id- PT Bank Victoria International Tbk(IDX:BVIC)  tengah menghadapi gugatan  senilai Rp100 miliar yang dilayangkan debiturnya PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, telah tercatat pada nomor perkara  809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, Ilham Muzaki mengungkapkan kliennya menggugat BVIC   beserta  cessornya PT Anugerah Lestari Utama sebesar Rp100 miliar atas kerugian materiil dan imateriil terkait cessie dan lelang aset yang dianggap cacat hukum.

“Klien kami  juga meminta pengadilan untuk membatalkan pengalihan piutang (Cessie) dan lelang atas jaminan aset tanah dan properti yang berlokasi di Kemang Timur, Jakarta Selatan,” kata dia kepada media, Selasa(27/9/2022)

Ia menerangkan, PT Pundi Pundi mempermasalahkan proses lelang yang menurutnya tidak sesuai prosedur, proses pengalihan hak tanggungan dari Bank Victoria kepada Cessor dan penjualan objek hak tanggungan kepada orang lain tanpa sepengetahuan debitor.

"Debitur mempertanyakan perhitungan kredit yang ditagihkan oleh Cessor dari yang semula kurang lebih Rp18 miliar (utang pokok), menjadi Rp67 miliar tanpa perhitungan dan perincian yang jelas," kata Ilham.

Jelasnya, Dalam surat peringatan yang dikirimkan Cessor pada debitur tertanggal 21 Oktober 2021, pihak Cessor menagihkan pokok utang sebesar Rp17,6 miliar, bunga Rp17,9 miliar dan denda sebesar Rp31,3 miliar. Pihak Cessor dan BVIC tidak memberikan rincian dan penjelasan terkait angka fantastis tersebut.

Selain itu, Ilham menambahkan debitur dibebankan juga biaya asuransi sebesar Rp7,7 juta, dan biaya pengalihan Cessie sebesar Rp500 juta, sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan oleh debitur menjadi Rp67,3 miliar.

Nilai tersebut, kata Ilham, melebihi utang pokok dari nilai objek tanah dan bangunan yang dijaminkan.

Perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan asetnya yang dilelang pada 7 Januari 2022 seharga Rp19,65 miliar.

"Ketika gugatan di PN Jakpus masih bergulir, pemenang lelang sudah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini sangat aneh, karena objek lelangnya masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Ilham.

Untuk diketahui, PT Pundi Pundi menjadi debitur PT Bank Victoria sejak tahun 2014 dan mengambil pinjaman sebagai modal kerja untuk perusahaan penangkaran mutiara tersebut.

Adapun jumlah total kreditnya adalah sebesar Rp17,6 miliar dengan agunan tanah dan bangunan di daerah Kemang Timur.

Ilham mengaku, pihaknya juga telah melayangkan pengaduan ke berbagai instansi negara, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan lelang yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Tak hanya BVIC dan cessornya, tergugat lainnya dalam perkara ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Jakarta V dan Notaris Suwarni Sukiman.

Pihak notaris turut digugat karena mengesahkan pengalihan Cessie dari BVIC ke Cessor tanpa sepengetahuan debitur.

"Dalam jawaban KPNL Jakarta V yang disampaikan di persidangan Mei lalu mereka menyampaikan bahwa prosedur lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Namun, dalam surat Kepala KPKNL Jakarta V tertanggal 10 Februari 2022, diinformasikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang mengajukan lelang terhadap aset debitor yang diikat dalam Cesie. Kedua fakta-fakta tersebut sangat kontradiktif," tutup Ilham.

Mengutip media Hukumonline,  kuasa hukum BVIC menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan. Hal tersebut dikarenakan terjadinya kredit macet sejak  PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi diberikan kredit sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2014 dengan jaminan dua bidang tanah dengan SHM No.3040/Bangka dan SHM No.3411/Bangka atas nama Bambang Heryanto.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.