Note

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO dengan Mudah

· Views 26

JAKARTA, KOMPAS.com – Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mudah. Kini, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO adalah aplikasi yang digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses beberapa layanan. Mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

Melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan klaim atau mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat klaim atau mencairkan JHT BP Jamsostek hingga Rp 10 juta.

Baca juga: KAI Perketat Pengawasan Paska Penertiban Bangunan Liar di Gunung Antang

Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, Anda perlu mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT.

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk program JHT adalah peserta harus memenui kriteria. Adapun kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Baca juga: Hunian TOD Dinilai Bisa Jadi Solusi untuk Mengatasi Kemacetan di Kota Besar

Masing-masing kriteria memiliki syarat kelengkapan dokumen yang berbeda untuk klaim JHT online. Namun secara umum, dokumen yang wajib dilampirkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih lengkap bisa dilihat di sini. 

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO dengan MudahTangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

Cara pendaftaran akun JMO

Peserta yang ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO, wajib untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  3. Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.
  4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  5. Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  6. Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  11. Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  12. Pendaftaran JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: India Setop Ekspor Beras, Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Paling Terdampak

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”. Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.
  2. Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.
  3. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  4. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
  5. Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
  6. Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  9. Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Masih Banyak Pengusaha Gaptek Komisi VI DPR Usul ke BKPM Perbanyak Penyuluh Urus Izin Usaha

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT via aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  4. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
  5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
  6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  7. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  9. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  11. Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Nah, itulah informasi seputar cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data.

Baca juga: Perlukah Mempunyai Asuransi Properti?

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO dengan MudahBPJS Ketenagakerjaan Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.