Note

Cari Mulai Besok, Ini Syarat Penerima BSU Rp 600.000 Tahun 2022

· Views 24

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji akan disalurkan mulai 9 September 2022. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU 2022 sebesar Rp 600.000.

Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU atau subsidi gaji tahun 2022 tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data calon penerima BLT subsidi gaji tersebut selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.

Baca juga: Erick Thohir Dorong Blueprint Penanggulangan Masalah BBM Secara Menyeluruh

Pengecekan, skrining, dan pemdanan data diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

Baca juga: Bahlil Minta Tambahan Anggaran Rp 792 Miliar untuk 2023, Sebut Beban Kerja Naik

"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022) lalu.

Lebih lanjut Ida memastikan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.

"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," tutur dia.

Baca juga: Kemenkes: Data PeduliLindungi Tidak Hilang, Pengguna Hariannya yang Berkurang

Syarat penerima BSU 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
  4. Bukan (PNS), TNI atau Polri.
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca juga: BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan Nasional SERTAKAN, Dorong Perlindungan Pekerja Informal

Cara cek penerima BSU 2022

Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 melalui website kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  3. Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  4. Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  5. Lengkapi data profil.
  6. Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.

Adapun untuk penyaluran BSU 2022 atau subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk program BSU 2022 atau subsidi gaji dengan sasaran sebanyak 16 juta pekerja.

Cari Mulai Besok, Ini Syarat Penerima BSU Rp 600.000 Tahun 2022Freepik / Skata Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.