Note

Boeing Tidak Mengajukan Klaim PKPU, Garuda Tak Perlu Bayar Utang?

· Views 32

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, hingga saat ini perusahaan pesawat Boeing tidak mendaftarkan atau mengajukan klaim utangnya meski telah lewat 30 hari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan PKPU sendiri jatuh pada 27 Juni 2022 lalu.

Dengan tidak mengajukan klaim hingga batas putusan PKPU yakni 27 Juli 2022, maka  Garuda tidak berkewajiban untuk membayar yang bersangkutan.

“Boeing tidak mengikuti proses, tidak mendaftar dalam kesempatan 30 hari tentu saja by law Indonesian law kita sesama warga negara Indonesia, kita akan follow apa yang sudah disepakati dalam ranah payung PKPU,” kata Irfan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Garuda Pastikan Harga Tiket Belum Akan Naik

Namun demikian, Irfan mengatakan pihaknya tidak memutus pembicaraan dengan Boeing. Hanya saja, untuk ranah PKPU, ia menekankan bahwa Boeing tidak mendaftarkan utangnya, dan tidak terverifikasi.

“Kita tidak memutuskan hubungan dengan Boeing, pembicaraan kita dengan Boeing tentu saja masih kita lanjutkan, tetapi dalam kapasitas PKPU, saya ingin menyampaikan Boeing tidak mendaftar sehingga masih dalam klasifikasi kreditor terindentifikasi tak terverifikasi dan tidak juga mendaftar dalam 30 hari,” lanjutnya.

Sementara itu Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetio mengungkapkan, dari mulai tanggal 27 Juni 2022 hingga 30 hari setelahnya atau 27 Juli 2022, merupakan tanggal settlement claim. Periode ini merupakan kepastian bagi perusahaan yang belum terverifikasi, untuk menyapaikan tagihannya.

“Itu diberikan batas sampai dengan 27 Juli kemarin, proses sudah diselesaikan dan kita angkanya sudah ketemu. Bagi yang tetap tidak memasukkan, mereka ini merelakan, tidak ada rekonsiliasi dengan kita, jadi kita tidak ada kewajiban untuk membayar bagi yang tidak memasukkan angka,” kata Prasetio.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia memiliki utang sekitar 822 juta dollar AS atau setara Rp 10 triliun kepada produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Terkait utang yang ada pada Boeing, rencananya sebagian akan dibayarkan pula melalui penerbitan surat utang sebesar 825 juta dollar AS tersebut, jika Boeing mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU ini.

Baca juga: Rights Issue Garuda Indonesia Tertunda, Bagaimana dengan Pencairan Dana PMN dari Pemerintah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.