Note

Sosialisasi Cara Hitung TKDN, Kejaksaan RI Gandeng BUMN Inspeksi

· Views 6

JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN yang bergerak di bidang inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan PT Sucofindo, anggota Holding Jasa Survei ID Survey, bekerja sama dengan Kejaksaan RI melakukan sosialisasi cara hitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Hal ini, dalam rangka pengadaan barang dan jasa di lingkup Kejaksaan RI untuk lebih mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan produk dalam negeri. 

Dalam laporan tersebut, diinstruksikan untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

“Oleh karena itu, kementerian/lembaga dan BUMN perlu memahami tata cara penghitungan TKDN, baik untuk jenis barang, jasa, belanja modal dan operasional serta gabungan barang dan jasa,” ujar Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Dirut Sucofindo, melalui keterangannya, Rabu (10/8/2022). 

Baca juga: SKK Migas Dorong Penggunaan TKDN untuk Dorong Target Produksi Minyak dan Gas

Penggunaan komponen dalam negeri, menurut Mas Wigrantoro memberikan sejumlah manfaat. Antara lain, efisiensi industri dan meningkatkan kompetensi untuk berdaya saing di pasar global. Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, peningkatan kesempatan kerja, dan penghematan devisa negara. 

Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Narendra Jatna menyampaikan penggunaan produk dalam negeri merupakan komitmen Kejaksaan RI yang sejalan dengan UU No. 3 Taun 2014 tentang Perindustrian. 

Menurut dia, dalam pasal 86-87 mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara termasuk Kejaksaan RI dalam pengadaan barang/jasa .

"Untuk itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, saya berharap personil Kejaksaan RI dapat memahami dengan baik bagaimana pengaturan, penerapan, pengawasan produk dalam negeri serta TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang nantinya akan diimplementasikan di lingkungan Kejaksaan RI,” pungkas Narendra.

Baca juga: Rombak Direksi Sucofindo, Erick Thohir Tunjuk Mas Wigrantoro Jadi Dirut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.