Note

Kejar Produktivitas, Kementan Upayakan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

· Views 19

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja akibat dari pandemi Covid-19 hingga situasi perang Rusia-Ukraina mempengaruhi ketidakstabilan rantai pasok energi dan pangan di Indonesia.

Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Tata Cara Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Hal itu bertujuan untuk pupuk bersubsidi yang ditujukkan kepada para petani dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan bersinergi dengan kondisi di lapangan.

“Kondisi yang tidak stabil memicu kenaikan harga pangan dan energi, termasuk di dalamnya bahan baku pupuk. Hal itu yang membuat kebutuhan pupuk menjadi meningkat," ungkap SYL dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Mentan SYL Ajak Seluruh Pihak Rapatkan Barisan

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, permasalahan mengenai ketidakstabilan rantai pangan di Indonesia cukup membuat resah sektor pertanian.

Oleh karena itu, pihaknya tetap menyakini, Kementan telah mempersiapkan hal tersebut agar tidak mengganggu sektor pertanian di Indonesia.

“Kita tidak pernah membiarkan pertanian terganggu. Pupuk urea serta pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) adalah pupuk yang tetap bisa membantu meningkatkan produktivitas pertanian. Maka dari itu, pemerintah akan tetap hadir memberikan subsidi pupuk bagi para petani, sehingga produktivitas dan ketersediaan pangan tetap terjaga,” jelas Ali.

Sebagai informasi, kata Ali, sejak Juli telah ditetapkan pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 secara resmi, bahwa pupuk bersubsidi yang diberikan hanya pupuk NPK dan urea saja.

Baca juga: Mentan SYL: Jangan Ada Main-main dalam Mengelola Pupuk Subsidi

Melihat stok pada pupuk organik, ZA, dan pupuk lain yang masih banyak, pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran sampai dengan September 2022.

“Pupuk jenis organik dan ZA masih boleh dihabiskan di kios apabila masih ada stok sampai Jumat (30/9/2022). Masuk bulan Oktober, akan diberlakukan tata kelola pupuk bersubsidi yang baru,” katanya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Muhammad Hatta menambahkan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menggunakan data spasial atau data luas lahan yang berada dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

“Data yang digunakan tetap mempertimbangkan luas baku dari lahan sawah yang dilindungi. Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani dengan luas lahan yang dimiliki sebesar dua hektar dengan komoditas yang ditanam mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelas Hatta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.