Note

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, PHRI: Perlu Toleransi untuk Anak dan Lansia Komorbid

· Views 16

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran setuju jika vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kendati demikian, ia berharap agar pemerintah memberikan toleransi mengingat vaksinasi booster hanya bisa diberikan untuk usia tertentu.

"Kami juga berharap kebijakan itu. Kan yang bisa dapat vaksin booster itu hanya pada usia tertentu ya, kecuali anak-anak dan lansia komorbid mungkin hal ini ada toleransi," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kebijakan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat Baru Diterapkan 2 Minggu Lagi

Maulana mengatakan, jika tidak ada toleransi bagi usia dan kondisi tertentu dalam kebijakan vaksin booster, akan kembali menekan dunia pariwisata dan sektor lainnya yang masih dalam proses pemulihan.

"Karena begini, kegiatan tanpa anak-anak akan berpengaruh pada peningkatan pengunjung di tempat wisata, untuk menginap di hotel dan makan di restoran," ujarnya.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan, sudah dua tahun sektor pariwisata mengalami masa-masa sulit, situasi berbeda diharapkan hadir untuk menggerakkan ekonomi.

"Kita mengharapkan situasi berbeda, namanya operasional bisa bergerak dan tumbuh lagi, karena 2 tahun tak mudah untuk bertahan," ucap dia.

Baca juga: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Berlaku 2 Minggu Lagi

Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Luhut mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.

Menurut Luhut, di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasan Luhut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.