Note

Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak dari Pemerintah

· Views 54

Jakarta, IDN Times - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Hal tersebut menjadi program pengampunan pajak yang terakhir dari pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara tegas tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak kepada para Wajib Pajak (WP) Indonesia.

"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak dan dengan demikian semua data yang kita peroleh akan menjadi database, base line untuk Direktorat Jenderal Pajak untuk kemudian melakukan upaya-upaya enforcement dan juga compliance, yaitu kepatuhan dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh Wajib Pajak," tutur Sri Mulyani, dikutip dari Youtube Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Minggu (3/7/2022).

Oleh karena itu, para WP yang tidak mengikuti PPS atau Tax Amnesty jilid II mesti berpikir dua kali jika ingin tidak melaporkan hartanya di kemudian hari.

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN Semester-I 2022 Diprediksi Surplus Rp73,6 Triliun

1. Tidak ingin menakuti wajib pajak

Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak dari PemerintahIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Rencana pemerintah yang bakal secara tegas menegakkan hukum bagi WP dengan harta jumbo, tetapi tidak membayar pajak bukan semata-mata untuk menakuti mereka.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah hanya ingin melaksanakan hukum perpajakan sesuai dengan Undang Undang yang ada.

"Ini tidak dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang Undang secara konsisten dan tentu se-transparan dan seakuntabel mungkin," kata dia.

Oleh karena itu, sambung Sri Mulyani, DJP juga akan terus membenahi database, proses bisnis, kepatuhan di internalnya agar bisa menjadi institusi yang diandalkan dan dipercaya oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha serta memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalitas.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

2. Kerja sama secara global

Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak dari PemerintahIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Langkah lain yang akan ditempuh Sri Mulyani dalam melaksanakan hukum perpajakan adalah melalui kerja sama global dengan negara-negara lain.

Selama ini, DJP telah melakukan pertukaran data perpajakan dengan negara lain atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Di dalam G20 juga sudah disepakati mengenai dua pilar mengenai perpajakan internasional, Ini juga akan semakin mempersempit bagi wajib pajak di manapun mereka berada, dalam jurisdiction manapun mereka pasti akan tertangkap oleh para petugas pajak. Mau pajak di sini, mau pajak di sana semuanya sekarang seluruh dunia makin memiliki kesepakatan bahwa pajak adalah instrumen bagi semua negara," papar Sri Mulyani.

3. Negara raup Rp60 triliun lebih dari Tax Amnesty jilid II

Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak dari PemerintahIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, sejak diumumkan Januari 2022 dan berakhir Juni 2022, PPS telah berhasil membuat pemerintah meraup penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final mencapai Rp61,01 triliun.

Adapun jumlah WP yang mengikuti PPS ada 247.918 wajib pajak.

"Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya, baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, jumlah nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp500 triliun.

"Harta yang dideklarasikan, yang kombinasi harta di luar negeri, di luar negeri direpatriasi dalam negeri jumlah harta yang diungkapkan adalah 594 triliun 820 miliar dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul 61 triliun 10 miliar," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ada 15 Negara Asal Duit Tax Amnesty, 3 Merupakan Tax Heaven

Baca Artikel Selengkapnya

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.