Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia karena berdasarkan hasil pemantauan Bursa, diketahui bahwa Perusahaan tidak memenuhi kelengkapan Laporan Keuangan Tahunan Audited 2021 sebagaimana Peraturan Bursa Nomor III- D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek.
Demikian surat peringatan regulator bursa itu yang diterbitkan Senin (13/6/2022).
Sementara itu, dalam laporan keuangan 2021 telah audit, anggota bursa dengan kode perdagangan AG ini membukukan laba bersih Rp22,086 miliar, atau membaik dibandingkan tahun 2020 yang tercatat rugi bersih sebesar Rp8,818 miliar.
Hal itu ditopang dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 30,1 persen menjadi Rp54,447 miliar.
Pendapatan itu ditopang kegiatan perantara perdagangan efek yang naik 47,2 persen menjadi Rp45,205 miliar.
Sayangnya, beban usaha membengkak 27,1 persen menjadi Rp55,375 miliar, dampaknya, perseroan mencatatkan rugi usaha Rp927,1 juta.
Menariknya, pada tahun 2021, perseroan membukukan pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp27,247 miliar atau naik 136 persen dibandingkan tahun 2020.
Sehingga laba sebelum pajak penghasilan mencapai Rp26,934 miliar.
Hot
No comment on record. Start new comment.