Note

Lengkap, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

· Views 21

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Anggaran Bansos APBN 2022 Naik Rp 18,6 Triliun, Totalnya Jadi Rp 431,5 Triliun

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut

  • Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
  • Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
  • Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
  • Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
  • Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
  • Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
  • Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
  • Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
  • Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
  • Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
  • Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00

Baca juga: Disetujui Jokowi, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
  • Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
  • Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
  • Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
  • Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
  • Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
  • Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
  • Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
  • Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
  • Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
  • Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.

Baca juga: Bank Dunia Gelontorkan Rp 441 Triliun Buat Tangani Krisis Pangan, Ini 4 Prioritasnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.