Note

Soal Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Harapan Buruh

· Views 54
Soal Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Harapan Buruh
Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta

Kementerian Keuangan hingga saat ini belum mengumumkan kepastian kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2022. Hal ini menjadi perhatian para pelaku usaha hingga pekerja.

Para pekerja pelinting dari industri sigaret kretek tangan (SKT) memohon kepada pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran pekerja SKT kehilangan pekerjaan ketika cukai rokok linting naik pada 2022.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan puluhan ribu pekerja SKT sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir. Di luar serikat pekerja, dia memprediksi masih banyak lagi jumlah pekerja yang terdampak.

"Sekarang ini, jumlah anggota RTMM-SPSI adalah sekitar 243 ribu orang. Lebih dari 153 ribu orang bekerja di industri rokok, yang 60% adalah pekerja di SKT," katanya, Kamis (2/12/2021).

Pihaknya sangat berharap agar pemerintah dapat berbelas kasihan terhadap para pekerja SKT ini. "Kami memohon kepada pemerintah, mohon bantu agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022," kata Sudarto.

Kenaikan cukai SKT, kata Sudarto, merupakan salah satu pemicu PHK di industri. Itulah sebabnya dia berharap agar tahun depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi tersebut, khususnya karena pekerja SKT kebanyakan adalah perempuan dengan pendidikan yang terbatas.

Di sisi lain, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyampaikan keputusan kebijakan kenaikan cukai tembakau jangan sampai membuat sektor padat karya terkena dampak yang bertubi-tubi setelah terpuruk dari dampak pandemi Covid-19.

"Jangan sampai ada dampak yang terlalu besar, yakni PHK akibat kebijakan tersebut. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu," terang Payaman. Kebijakan yang tepat berupa tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022 dapat membuat padat karya ini bertahan di tengah masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Dia khawatir, jika cukai SKT dinaikkan akan memicu pengangguran di daerah. "Sektor padat karya seperti di IHT dan sigaret keretek tangan itu cukup menyumbang tenaga kerja yang banyak. Jika kenaikan cukai itu tinggi akan berdampak terhadap industri yang secara efeknya bisa mengurangi tenaga kerja," katanya.

(kil/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.