Note

Siapkan Bursa Aset Kripto, Bappebti Terbitkan Aturan Baru

· Views 20

Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai salah satu langkah persiapan pembukaan bursa aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) telah melakukan beberapa revisi dan menerbitkan aturan peraturan.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist memaparkan pada 29 Oktober 2021, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

"Peraturan ini [Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021] menyempurnakan peraturan yang sebelumnya tetapi sekaligus mencabut empat peraturan sebelumnya," ucap Syist dalam paparan virtual, Rabu (24/11/2021).

Adapun keempat peraturan, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 dan terakhir Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.

Sementara itu, Bappebti hanya menyisakan satu peraturan yang masih berlaku yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Jadi saat ini, Bappebti hanya memiliki dua regulasi teknis dibidang perdagangan berjangka fisik aset kripto, yakni Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Syist menjelaskan ada beberapa pertimbangan atas munculnya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Diantaranya, peraturan yang berlaku sebelumnya belum mengakomodasi secara luas pasar fisik aset kripto yang berkembang sangat cepat dan dinamis.

"Selain itu memang diperlukan percepatan pembentukan kelembagaan yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto sekaligus menguatkan tata kelola perdagangan," pungkasnya.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.