Note

BERITA SAHAM SENIN 20/09/2021 – PRESIDEN TETAPKAN PP PENGGABUNGAN PT PERINUS KE PT PERIKANAN INDONESIA

· Views 46

IQPlus – Presiden RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam Persero PT Perikanan Indonesia.

Berdasarkan salinan PP yang dikutip dari laman jdih.setkab.go.id, di Jakarta, Senin, pertimbangan penetapan PP tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Pada Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa PT Perikanan Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (lrian Jaya), digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada PT Perikanan Indonesia.

Baca Juga:   Yen Melemah Setelah Data Harga, Komentar Yellen Pada Suku Bunga

Pasal 3 menyatakan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP tersebut ditetapkan Presiden di Jakarta, pada 15 September 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. PP tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.