Note

Bola Panas Bilyet Deposito BNI Diduga Fiktif

· Views 42
Bola Panas Bilyet Deposito BNI Diduga Fiktif

Reporter: Maizal Walfajri, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan deposito fiktif yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) di Makassar kini memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum BNI,  Ronny L. D. Janis mengungkapkan, BNI menemukan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah yang bermasalah tersebut. 

Pada awalnya, ada beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito dan meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI cabang Makassar. 
 
Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 total senilai Rp 50 miliar. Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang atas nama IMB membawa tiga bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar. 
 
Lalu,  HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atad nama HPT dengan total senilai Rp 20,1 miliar.  "Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai BNI bernama MBS," ujar Janis pada Selasa (14/9).
 
Berdasarkan hasil investigasi BNI, ditemukan setidaknya lima kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata. Pertama, seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan. 
 
Kedua, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama. Bahkan bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.
 
Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank BNI dan tidak ditandatangani oleh pejabat Bank BNI yang sah. 
 
Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut. 
Selain itu Janis bilang, tiba-tiba pada akhir Februari 2021,  RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar, dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank.
 
Hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS,  bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank. 
 
Tempuh Jalur hukum 
 
Menangapi temuan BNI tersebut, salah satu deposan yang mengaku dananya raib, Andi Idris Manggabarani (IMB) mengatakan, BNI jangan membela diri. "Dana kami yang ada di rekening, bukannya (ditempatkan) di deposito. Tapi ditempatkan di rekening rekayasa yang dibuat oleh manajemen BNI. 
Diduga merupakan permufakatan jahat yang dilakukannya dengan pihak-pihak lain," ujarnya, kepada KONTAN, Selasa (14/9).
 
Idris ingin BNI fokus menyelesaikan penggelapan uang miliknya, yang dipindahkan dari rekeningnya ke rekening bodong.
"Kami akan sabar menunggu pembuat rekening bodong BNI ditersangkakan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Andi kepada KONTAN, Selasa (14/9).
 
Rudi Kadiaman, kuasa hukum Heng Pao Tek (HPT) dan Hendrik (HDK) dari kantor hukum Amerta Justitia Lawfirm mengatakan, kliennya tertarik oleh tawaran produk deposito berbunga 8,25% oleh Melati Bunga Sombe (MBS), staf pemasaran Bank BNI. 
 
Sejak menempatkan dana di deposito BNI tersebut pada 2018, HPT yang juga ayah HDK tidak pernah menarik dananya. Sementara HDK  sempat beberapa kali menarik dananya.   
 
Namun pada Maret 2021, Hendrik datang ke BNI emerald di Menara Bosowa, berniat mencairkan satu bilyet deposito senilai Rp 9 miliar, ternyata tidak bisa dicairkan. "Hendrik pun mencoba mencairkan seluruh deposito miliknya, termasuk juga milik sang ayah, namun berujung kegagalan dengan alasan deposito Hendrik dan Heng Pao Tek tidak tercatat dalam sistem," ujar Rudi.
 
Rudi pun mendaftarkan gugatan kepada BNI dan MBS di Pengadilan Negeri Makassar pada 24 Mei 2021 terkait wanprestasi.  

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.