Note

DJP Buka-bukaan Ribetnya Kejar Setoran Pajak

· Views 25
DJP Buka-bukaan Ribetnya Kejar Setoran Pajak
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta

Rasio pajak di Indonesia masih terbilang rendah. Hanya 9,76% itu sudah termasuk bea cukai dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menilai angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan tax ratio di berbagai negara maju seperti di Eropa yang mencapai 20% - 30%.

Idealnya tax ratio di Indonesia di level 18%. Namun ada kemungkinan potensi pajak ini tidak bisa digali karena adanya underground ekonomi atau pelanggaran yang tidak terdeteksi.

"Paling tidak jika realistis tax ratio bisa 14,4%, nah itu yang mau kita kejar," kata Hestu dalam acara diskusi virtual, Jumat (27/8/2021).

Hestu menjelaskan banyak tantangan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menarik pajak ini. Misalnya untuk penarikan PPh banyak wajib pajak yang melaporkan rugi di SPT sudah terjadi sejak 2012 lalu.

Kemudian juga banyak WP yang melapor rugi 5 tahun berturut-turut dan jumlahnya terus meningkat. Lalu banyak juga WP badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang komprehensif.

Sedangkan dari sisi PPh orang pribadi dalam lima tahun terakhir untuk pajak yang di atas 30% sangat kecil yaitu 1,42%. "Kita lihat di media banyak jumlah orang kaya bertambah, tapi melihat yang terjadi (pajaknya) tidak seperti itu," jelas dia.

Kemudian dari PPN, memang Indonesia tidak terlalu buruk dari kinerja PPN ini. Indonesia sendiri bisa mengumpulkan 63,58% dan ruangnya masih cukup lebar.

Tantangan berikut adalah, Indonesia masih terlalu banyak memiliki pengecualian atas barang dan jasa. Saat ini ada 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa. Lalu terlalu banyak fasilitas PPN yang dibebaskan alias tidak dipungut.

Hal ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB. Selanjutnya tarif PPN 10% dinilai sangat rendah dari tahun 84 tarif PPN 10% tidak pernah berubah. Rata-rata negara di dunia tarifnya sudah 15,4% secara bertahap.

(kil/hns)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.