Note

Driver Ojol Soal Wajib STRP: Kita Bukan Karyawan!

· Views 13
Driver Ojol Soal Wajib STRP: Kita Bukan Karyawan!
Ilustrasi/Foto: Antara Foto
Jakarta

Pergerakan masyarakat terbatas dengan adanya PPKM darurat. Pergerakan semakin sulit dengan diterapkannya surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang berlaku mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Driver ojek online (ojol) pun buka suara mengenai penerapan STRP tersebut. Salah seorang driver, Angga mengaku, STRP sebenarnya tidak berpengaruh pada driver ojol yang berstatus sebagai mitra.

"STRP sebenarnya nggak ngaruh untuk kita yang hanya mitra bukan karyawan," katanya kepada detikcom, Senin (12/7/2021).

Saat turun ke jalan, ia mengaku lolos dari penyekatan. Asal, penyekatan itu tidak ketat dan memakai beton.

"Beberapa titik ada yang nggak boleh lewat yang penjagaan ketat itu. Mau nggak mau cari jalan lain," katanya.

Ia juga menambahkan, saat beroperasi menerima notifikasi dari aplikasi. Notifikasi memberikan petunjuk jika bisa melewati jalur tersebut.

"Kalau dari aplikasi kasih notifikasi pesan gitu, semua driver dapat. Kita bisa lewat asal pakai atribut dan dapat orderan lewat situ," terangnya.

Selain notifikasi, ada juga semacam surat keterangan yang diberikan oleh salah satu aplikator. Seperti dilihat dari detikcom, dalam notifikasi itu aplikator melampirkan Surat Keterangan Mitra Pengemudi.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya keberatan dengan penerapan STRP. Dia menegaskan, driver bukan pegawai.

Dia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) Budi Setiyadi. Igun bilang, Budi Setiyadi telah memberikan persetujuan.

"Kalau untuk dapat STRP ojek online kami memang keberatan Garda, kita temen-temen ojek online diberlakukan STRP juga, karena kita adalah bukan pegawai. Dan keberatan kami, ini sudah dikomunikasikan Dirjen Perhubungan Darat Pak Budi Setiyadi Kemenhub sebagai regulator," terangnya.

"Saya juga komunikasi dengan juru bicara Kemenhub Bu Adita bahwa kami ojek online menolak diberlakukan STRP. Jadi mohon kebijakan STRP dikecualikan bagi pengemudi ojek online.

Dan Pak Dirjen Perhubungan Darat sudah menyetujui bahwa memang ojek online tidak berlaku STRP. Dan bisa dikonfirmasi ke beliau Pak Dirjen Perhubungan Darat, Pak Budi Setiyadi langsung," lanjutnya.

(acd/eds)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.