Note

Ketua Komisi XI DPR: Penerapan RUU KUP Tidak Dapat dalam Waktu Dekat

· Views 24
Ketua Komisi XI DPR: Penerapan RUU KUP Tidak Dapat dalam Waktu Dekat
Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta

Pemerintah bersama Komisi XI DPR melanjutkan pembahasan perubahan kelima RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ke dalam panitia kerja (panja).

Dalam hal ini, Komisi XI DPR RI turut mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengubah skema tarif pajak dan cukai. Meski demikian, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dari Fraksi Golkar mengatakan revisi UU KUP tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

"Jelas sekali penerapan RUU KUP ini, tidak bisa dilakukan saat ini juga atau dalam waktu pendek, tetapi harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya, pembahasan revisi UU KUP ditargetkan dapat selesai tahun ini. Dengan demikian, pada akhir Oktober 2021 RUU KUP ini dapat diundangkan dan disahkan dalam rapat Paripurna 2021.

Namun, menurut Dito, pembahasan RUU KUP ini harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha. Mengingat saat ini situasi pandemi masih berlangsung. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah tetap fokus pada penanganan masalah kesehatan dan berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

Dito juga mengimbau agar DPR maupun pemerintah dapat memikirkan waktu yang tepat untuk penerapan RUU KUP ini jika telah disetujui dan ditetapkan.

"Untuk itu, pembahasan RUU KUP harus dilakukan secara cermat, objektif dan terukur oleh semua pihak," katanya.

Dengan begitu, lanjut Politisi Partai Golkar ini, tujuan untuk menuju sistem perpajakan yang sehat, adil dan berkesinambungan dapat tercapai dalam jangka menengah. Selain itu, keputusan yang matang perlu dilakukan guna menghindari dampak negatif kepada masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi COVID-19.

Terkait pembahasan revisi UU KUP tersebut, fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI pun akan mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUP kepada pemerintah. Selanjutnya, usai masa reses sidang kelima 2021, yakni rentang 13 Juli 2021-11 Agustus 2021, akan dilakukan pembahasan rapat dengar pendapat (RDP).

Adapun hal tersebut dilakukan untuk mendengarkan masukan dari para pakar, akademisi, asosiasi, dan kelompok masyarakat sebagai bahan RUU KUP.

"Sementara menunggu DIM bisa melakukan mendengarkan RDP pakar, akademisi dan seluruh kelompok masyarakat," paparnya.

Hingga saat ini, Dito menilai sistem perpajakan masih belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal tersebut terlihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir, yakni belanja meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Namun, ia menyebut penerimaan perpajakan belum cukup optimal untuk mendukung pendanaan negara. Mengingat tax ratio yang masih rendah dalam beberapa tahun terakhir di kisaran 10 persen ke bawah. Dengan demikian, ini menyebabkan defisit anggaran meningkat, terlebih di masa pandemi COVID-19 yang membutuhkan dana lebih.

Adapun saat ini diperlukan dana untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi, serta memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN kembali pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP untuk meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat," tegas Dito.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar tercipta sistem pajak yang adil, sehat dan efisien.

Melalui reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat guna mendukung program pembangunan nasional.

"Urgensi reformasi perpajakan akan membuat basis pajak yang kuat dan semakin merata, dimana konsumsi dapat tumbuh dan pendapatan per kapita masyarakat semakin tinggi. Nantinya, terbentuk APBN yang nantinya, terbentuk APBN yang sehat dan berkelanjutan, dimana penerimaan negara memadai, resiko APBN rendah dan risiko utang terjaga. Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan kemudahan berusaha," pungkasnya.

(ega/ara)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.