Note

Catat! Bursa Khusus 'Mata Uang' Kripto Kelar Semester II-2021

· Views 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia, dalam waktu yang tidak lama, akan mendirikan bursa khusus 'mata uang' kripto. Bursa ini ditargetkan selesai seutuhnya pada semester kedua tahun ini.

Hal tersebut terungkap berdasarkan pernyataan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama, dalam program Investime CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (20/4/2021).

"Untuk tahap awal tahun ini target semester kedua," kata pengajar di FEB Universitas Indonesia (UI), Full Professor FEB UI, dan Sekretaris Majelis Wali Amanat UI ini.


Adapun bursa khusus kripto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, dan lain-lainnya. Bursa khusus ini, kata Sidharta, juga akan diatur dalam regulasi.

"Jadi perdagangan aset kripto ini masuk dalam regulasi Bappebti," katanya.

Baca:
Investor Saham Pindah ke Kripto? Ini Buka-bukaan Bos Bappebti

Bappebti mengungkapkan, bursa ini nantinya tidak hanya diisi oleh para pedagang aset kripto melainkan juga pelaku lainnya seperti Bursa Berjangka yang akan berfungsi sebagai pengawas.

"Yang diperdagangkan itu nanti yang aset kriptonya bersifat spot [pasar spot]. Di mana jual belinya dilakukan dengan harga sekarang," katanya.

Sebelumnya Bappebti Kementerian Perdagangan memang menyatakan akan mendirikan bursa 'mata uang' kripto alias cryptocurrency di Indonesia.

"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," ujar Sidharta dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4).

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

"Perkembangan penggunaan aset kripto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi, dan lain-lain," imbuhnya.

Rencana tersebut juga sudah mendapatkan lampu hijau dari Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Bahkan, katanya, kedua wakil menteri telah bertemu, dan secara khusus membahas tentang rencana pendirian pasar kripto.

Dalam keterangan resmi tersebut, Wamendag Jerry mengatakan perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentuknya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya.

Jerry mengatakan pasar komoditas dan derivasinya (turunannya) selama ini menurut undang-undang berada di bawah wewenang Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Namun, dalam perkembangannya jenis komoditi berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.

"Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kami sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini," kata Jerry.

Sebab itu, dia menegaskan baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset crypto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Nantinya, Bappebti akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sebagai turunan dari kesepakatan kedua wakil menteri. Selain ketiga lembaga, pembahasan ini juga menyangkut Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca:
Sedang Naik Daun, Transaksi Kripto Capai Rp 1,5 T/hari

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.