Note

Anggota DPR Yakin Tugas Baru OJK Bisa Perkuat Pengawasan Keuangan Digital RI

· Views 37

Anggota DPR Yakin Tugas Baru OJK Bisa Perkuat Pengawasan Keuangan Digital RI

DPR telah mengesahkan undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu yang menjadi pasal penting dalam UU ini adalah tambahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset kripto dan modal ventura. Dalam pasal 213 RUU PPSK, diatur bahwa aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

 

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, dengan penugasan baru OJK itu, pengaturan dan pengawasan keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat.

 

"Dengan adanya UU PPSK Tersebut kami yakin terhadap pemerintah pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, dan optimal khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen," kata dia kepada kumparan, Kamis (15/12).

 

Sementara, dia menilai peran Bappebti akan tetap berlaku dalam pengawasan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, wewenang pengaturan aset kripto oleh OJK memerlukan transisi waktu pemindahan.

 

"Ke depannya Bappebti tetap akan membuat pengaturan tentang tata kelola aset kripto. Selain itu Bappebti masih akan mengurus pembentukan bursa aset kripto sekaligus lembaga clearing-nya," ujar dia.

 

Dengan tugas baru, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari saat ini hanya sembilan orang.

 

Penambahan tersebut yaitu untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota. Penetapan Kepala Eksekutif OJK khusus kripto ini akan dilakukan paling lambat 7 bulan, terhitung sejak UU PPSK disahkan.

 

"Kami berharap dengan adanya hal tersebut OJK segera mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto agar tidak menghambat jalannya proses transisi antara OJK dengan Bappebti," pungkas Kamrussamad.

 

OJK Siap Mengemban Tugas

Sebelumnya, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan pihaknya siap mengemban tugas beru OJK menangani kripto. Soal penambahan Kepala Eksekutif, dia mengatakan OJK berpengalaman menangani keuangan digital walau sebelumnya kripto tak termasuk wewenang OJK.

 

"Menurut saya dibilang perlu (penambahan Kepala Eksekutif) iya. dibilang tidak juga tak ada beban. Contoh sekarang bank digital, kan semua serba digit, semua teknologi. Multifinance, Kredivo, Akulaku, itu kan digital semua, itu multifinance. P2P, digital semua. So far kan jalan," kata dia saat ditemui di Yogyakarta, Senin (12/12).

 

Menurutnya, penambahan wewenang mengatur kripto di OJK merupakan bentuk kolaborasi yang bagus. Selain itu, pengawasannya juga akan semakin terintegrasi.

 

"Jadi sebenarnya kita support semua kebijakan pemerintah dan pimpinan. Apa yang diputuskan, saya yang menangani digital saat ini siap menjalankan tugas," pungkasnya.

 

Dicetak ulang dari Kumparan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.