Berita Industri1. Indef: Perlu Lebih Diperjelas Pengawas Aset Kripto dalam RUU P2SK Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan pihak pengawas aset kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) perlu lebih diperjelas. Tauhid menjelaskan bahwa perlu ada kejelasan mengenai pihak yang akan mengawasi pengembangan dan proses aset kripto baik antara OJK, BAPPEBTI atau Bank Indonesia (BI). Menurutnya pihak yang akan dipilih harus merupakan institusi yang memang mampu dan paham untuk mengawasi aset kripto dari hulu ke hilir. Namun jika yang dipilih ternyata BAPPEBTI maka sebaiknya tugas dan tanggung jawab harus tercantum dalam RUU P2SK sehingga tidak menimbulkan kerancuan antar institusi.
2. BAPPEBTI Dinilai Perlu Dilibatkan Atur Bursa Karbon Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) perlu dilakukan perbaikan. Salah satunya terkait desain infrastruktur bursa karbon, hingga sistem pengawasan oleh regulator yang relevan. Secara umum hadirnya pasar karbon diharapkan menjadi solusi untuk menutup kebutuhan pendanaan yang besar dari sisi pelaku usaha. Sebab kebutuhan biaya untuk mitigasi perubahan iklim secara akumulatif selama 2020-2030 mencapai Rp 3.779 triliun atau Rp 343,6 triliun per tahun. Dengan adanya kolaborasi antara BAPPEBTI dan OJK nantinya akan membentuk skema pembiayaan lembaga keuangan. Dimana BAPPEBTI mengatur perdagangan komoditi karbon, dan OJK akan memfasilitasi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon dengan pembiayaan lembaga keuangan.
3. Kuasa Hukum Korban Trading Net89 Berharap Atta Halilintar Kembalikan Uang Lelang HeadbandKabar terbaru mengenai kasus investasi bodong robot trading Net89, kini Atta Halilintar harus kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran kuasa hukum korban menduga adanya hubungan hukum antara Reza Paten dan Atta Halilintar. Kuasa hukum korban juga menegaskan kliennya membutuhkan pengembalian dana yang diduga diserahkan Reza Paten kepada Atta Halilintar melalui lelang, menurutnya Atta Halilintar melanggar peraturan Menteri Keuangan tentang pelelangan online dikarenakan pemerintah tidak mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses pelelangan yang dilakukan oleh Atta Halilintar. Dalam hal itu kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah lama menunggu Atta Halilintar untuk muncul ke hadapan publik untuk menjelaskan persoalan tentang dirinya terkait dengan investasi bodong berkedok robot trading Net89.
4. Didimax Mengedukasi Masyarakat Lewat Klinik Forex
Salah satu perusahaan pialang berjangka yaitu Didimax kini melakukan seminar 'Klinik Forex' di berbagai kota besar di Indonesia hal ini guna mendukung literasi keuangan untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan keyakinan (confidence) masyarakat luas terhadap industri berjangka. Komisaris Utama Didimax Yadi Supriyadi mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat bisa melek terhadap finansial, khususnya pada trading forex. Sehingga masyarakat mampu mengelola keuangan pribadi lebih baik dan masyarakat tidak lagi terjebak pada investasi-investasi ilegal yang merugikan. Yadi juga mengungkapkan bahwa trading forex adalah peluang yang bagus yang bisa dimanfaatkan oleh para investor maupun masyarakat.
Komplain Broker1. Culas! Pergerakan Candle Broker MIFX Berbeda dengan Market Lain
Salah seorang nasabah broker MIFX merasa aneh dengan pergerakan candle dari aplikasi MIFX lantaran pergerakan candle pada aplikasi tersebut berbeda dengan market lainnya. Nasabah tersebut juga mengungkapkan bahwa ketika melakukan pending order, order tersebut tidak tereksekusi padahal pada akun miliknya di broker lain sudah tereksekusi. Hal ini membuat nasabah tersebut merasa dirugikan lantaran ia mengalami kerugian secara terus menerus.
2. Penarikan Saldo Platform Indodax Perlu Diperbaiki!
Seorang pengguna platform jual beli kripto Indodax kesal lantaran ketika melakukan penarikan dana (withdraw), link yang seharusnya masuk ke email tidak muncul. Pengguna tersebut juga mengaku sudah melakukan hal itu hingga berulang kali namun link yang diminta tak kunjung muncul. Pengguna tersebut mengaku sangat kecewa dengan platform Indodax lantaran ia sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Official Website: www.followme.com
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
Hot
No comment on record. Start new comment.