Note

Bareskrim Polri Tengah Melakukan Penyidikan Terhadap Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

· Views 231
Bareskrim Polri Tengah Melakukan Penyidikan Terhadap Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Hallo Sobat Traders!

Kembali lagi dengan KabarMe, kali ini kita akan membahas kasus investasi bodong terkait dengan robot trading ATG (Auto Trade Gold). Yuk kita simak!

Dilansir dari Seputar Cibubur, robot trading ATG merupakan salah satu dari 336 robot trading yang telah diblokir oleh pemerintah karena diduga telah melanggar aturan undang-undang tentang perdagangan berjangka komoditi dan SIUPL.

Tidak hanya itu, perusahaan robot trading lainnya juga telah diblokir oleh pemerintah diantaranya seperti Net89, DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast dan juga perusahaan lain sejenisnya.

Oleh karena itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan pengusutan dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri yang berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022.

“Kasus ini didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, perdagangan dan tppu atau tindak pidana pencucian uang, dan kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu 28 September 2022.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa modus dalam kasus tersebut yakni ATG mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per-bulan.

“Para korban mendaftar melalui website ATG dan membeli paket robot trading level 4 seharga 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional, Pihak ATG menawarkan keuntungan sebanyak 20% per bulan kepada para membernya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri.

ATG Terancam Pasal Berlapis

Dalam kasus tersebut, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, meliputi Pasal 105 dan Pasal 106 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Kemudian Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU).

Bareskrim Polri Tengah Melakukan Penyidikan Terhadap Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Hal tersebut menjadi sorotan lantaran banyak sekali penipuan investasi bodong yang berkedok robot trading atau yang lainnya. Sehingga para masyarakat mengungkapkan kekesalan mereka terhadap penipuan tersebut. Seperti yang diunggah oleh Maryanto Basuki dan Soe Karmin.

“Apakah benar dana ATG diblokir saya kok gak yakin, kalau pemikiran saya dana sudah tidak ada, apalagi tidak bisa withdrawal (WD) selama 9 bulan sudah 2 kali lipat mana dana-nya. PT SMI Net89 sudah 8 orang menjadi tersangka. Kapan ATG diproses dan kalau juga Ponzi jadikan tersangka,” tulis Maryanto Basuki.

Maryanto mengungkapkan bahwa dana yang sudah diperoleh oleh ATG sudah tidak ada. Menurutnya jika dana tersebut ada tidak mungkin susah untuk melakukan penarikan dana. Tidak hanya Maryanto, kini Soe Karmin mengungkapkan bahwa surat pemberhentian perkara atau SP3 tak kunjung keluar dari kepolisian sehingga withdrawal masih terus diproses.

“Info yang akurat soal ATG, SP3 (Surat Pemberhentian Perkara) belum keluar dari kepolisian. Withdrawal masih molor,” ujar Soe Karmin.

Demikian kabar terbaru mengenai kasus investasi bodong ATG.

Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.

Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.

Linimasa kasus Investasi Bodong Binomo:

Kasus Robot Trading ATG: Korban Member ATG (Auto Trade Gold) Hanya Bisa Bersabar!…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Robot Trading ATG: Giliran Robot Trading ATG, Dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm ke Mabes Polri…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Kasus Robot Trading ATG: Kasus Robot Trading ATG, Menyebabkan Seorang Membernya Hidup Terbengkalai…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME

Sumber:

Seputar Cibubur

Official Website: www.followme.com

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.