Note

Bappebti Menghentikan Edukasi Trading Forex yang Diselenggarakan Oleh FBS

· Views 570


Bappebti Menghentikan Edukasi Trading Forex yang Diselenggarakan Oleh FBS


Edukasi treding Forex yang diselengarakan oleh FBS (Financial Freedom Success), tiba-tiba dihentikan, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) salah satu bagian dari Kementrian Perdagangan RI. Acara yang menghadirkan pembicara Bambang Sugiarto, sontak menghebohkan para peserta pelatihannya, Jumat (8/4) di Aryaduta Hotel.


BAPPEBTI Kementerian Perdagangan RI yang diwakili oleh Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi BAPPEBTI Veri Anggrijono, pada kesempatan itu didampingi perwakilan Polda Riau dan Assosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi (ASPEBTINDO), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Riau. Usai menghentikan kegiatan pelatihan, perwakilan BAPPEBTI juga sempat menggelar dialog dengan peserta pelatihan.


Faisal salah satu peserta pelatihan mempertanyakan kegiatan yang menurut sebagian trading Pekanbaru cukup positif dalam memberikan edukasi. “Kenapa tiba-tiba acara pelatihan ini dibilang melanggar aturan. Pertanyaan kami, kapan Pihak BAPPEBTI melakukan sosialisasi, kapan mereka memberikan penjelasan kepada publik. Apa saja perusahaan-perusahaan broker luar yang dianggap illegal. Kedua, broker luar ini mengizinkan konsumen untuk berbelanja dengan nilai kecil seperti sekian sen dolar. Sementara broker lokar seperti PT berjangka, features, menetapkan aturan bahwa kami harus minimal belanja Rp10 juta. Ini kan berat, dan lebih banyak hilang. Kadang hilangnya dana kami ini tanpa tanggung jawab dari pihak broker. Inilah yang harusnya ditindak,” ucap Faisal.


Sementara itu pihak BAPPEBTI, Veri menjelaskan, selain penyelenggaraan seminar tersebut tidak mengantongi izin, sponsor broker luar negeri tersebut juga tidak tidak terdaftar di BAPPEBTI. Menurut dia, kegiatan seminar tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat 1a jo. Pasal 73D ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diubah oleh UU No.10 tahun 2011. "Pelanggaran seperti ini ancamannya pidana 5-10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar hingga Rp20 miliar," katanya.


Dia mengatakan, penggerebekan ini dilatarbelakangi karena adanya pengaduan nasabah kepada Bappeti perilah pialang dan broker luar negeri yang meruginan nasabah. Pialang tersebut kebanyakan menggelar seminar yang selanjutnya mencoba mereka menarik uang nasabah kemudian ditransaksikan oleh broker asing tersebut. "Kalau ada masalah, nasabah tak bisa menarik uang lagi karena broker pemilik dan alamatnya tak jelas, bahkan fiktif. Pengaduan tersebut mengalami hambatan untuk ditindaklanjuti oleh BAPPEBTI karena broker luar negeri memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi yang berbeda," katanya.


Sementara itu Budi salah satu peserta lainnya juga menyampaikan, hendaknya BAPPEBTI tidak terjebak dalam kepentingan pengusaha broker.“BAPPEBTI jangan terjebak di tengah-tengah kepentingan broker lokal, yang sudah mulai ditinggalkan konsumen. Mereka justru mengutip keuntungan dari investasi konsumen, tanpa ada tanggung jawab untuk memberikan keuntungan, sesuai dengan janji-janji bisnis. Jika perlu, lakukan sertifikasi perusahaan beroker atau perusahaan berjangka itu. Jangan hanya menarik iuran atau hanya karena mereka mengurus izin-izin yang dibuat-buat. Negara bukan mempermudah masyarakat, justru mempersulit,” ucap Budi yang juga pengusaha lokal.


Sumber: Riautribunecom

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.