Note

Bappebti Blokir Situs dan Media Sosial Perdagangan Berjangka Ilegal

· Views 95


Bappebti Blokir Situs dan Media Sosial Perdagangan Berjangka Ilegal


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram.


"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti seperti melansir Antara, Jumat (19/6/2020).


Selain itu, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir.


“Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati- hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” jelas dia.


Untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.


“Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” terang Tjahya.


Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan pemblokiran halaman atau akun media sosial dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Saat mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.


“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujar M. Syist.


M Syist menegaskan kembali setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.


“Sebelum berinvestasi masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan,” pungkas M Syist.


Sumber: Liputan6

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

 

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.