Note

Pengumuman! Inggris Resmi Larang Jual-Beli Kripto Binance

· Views 169

Pengumuman! Inggris Resmi Larang Jual-Beli Kripto Binance Foto: Arie Pratama

Pengumuman! Inggris Resmi Larang Jual-Beli Kripto Binance

Jakarta, CNBC Indonesia - FCA atau The Financial Conduct Authority Inggris resmi melarang operasional marketplace kripto Binance.

"Binance Markets Limited tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris," demikian laporan FCA dilansir CNN Business.

"Tidak ada entitas lain di Grup Binance yang memegang segala bentuk otorisasi, pendaftaran atau lisensi Inggris untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris," tegas pernyataan FCA itu.

Sebetulnya, perdagangan mata uang kripto tidak diatur secara langsung di Inggris. Namun, aktivitas terkait lainnya, seperti menjual derivatif, masih membutuhkan persetujuan otoritas keuangan setempat.

Pernyataan FCA sekaligus memperingatkan investor Inggris tentang volatilitas pasar kripto.

"Berhati-hatilah terhadap iklan online dan di media sosial yang menjanjikan pengembalian investasi tinggi dalam aset kripto," imbuh FCA.

Plaftorm jual beli aset kripto Binance diklaim yang terbesar di dunia. Namun ternyata belum terdaftar secara resmi di Indonesia. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.

"Sesuai informasi yang tertera pada website Bappebti, per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan Binance juga dihentikan oleh SWI dan diumumkan dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2020. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebab platform tersebut melakukan kegiatan pertukaran aset digital tanpa adanya izin.

Tongam mengatakan SWI juga telah memanggil pengurus dan pendacar Binance di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati menghentikan kegiatan Binance hingga platform mengantongi izin.

"Binance di Indonesia masuk daftar investasi ilegal pada bulan Oktober 2020, karena melakukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin. Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang," jelasnya.

Dia menambahkan jika kegiatan usaha di Indonesia diharuskan memiliki izin usaha dari instansi yang terkait. Termasuk juga Binance dalam hal ini. Sebelum Binance belum mengantongi izin dari instansi terkait, maka platfom itu tidak bisa beroperasi di dalam negeri.

"Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia," ungkap Tongam.


Diunggah ulang dari cnbcindonesia, semua hak cipta dimiliki oleh penulis asli.


Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.