Note

Ini Penyebab Harga Bitcoin Anjlok Rp 81,2 Juta dalam Sehari

· Views 183

Ini Penyebab Harga Bitcoin Anjlok Rp 81,2 Juta dalam Sehari

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga aset kripto Bitcoin masih melanjutkan tren pelemahan pada sesi perdagangan Kamis (20/5/2021) pagi. Mengacu kepada data dari Coinmarketcap, pada pukul 08.20 WIB, harga Bitcoin melemah 13,6 persen dalam kurun waktu 24 jam ke level 35.920 dollar AS atau setara Rp 513,6 juta (asumsi kurs Rp 14.300). Pada sesi perdagangan Rabu (19/5/2021) pukul 08.20 WIB, harga Bitcoin berada di level 41.596 dollar AS atau setara Rp 594,8 juta. Baca juga: Bitcoin hingga Dogecoin Kompak Anjlok, ini Penyebabnya Dengan demikian, dalam kurun waktu 1 hari harga aset kripto dengan valuasi terbesar itu telah merosot sekitar Rp 81,2 juta. Bahkan dalam sepekan ini, bitcoin sudah melorot ratusan juta rupiah. Pada 13 Mei 2021, bitcoin masih berada di atas 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 715 juta-an. Dilansir dari CNN, langkah dari grup industri keuangan China yang memutuskan untuk melarang perdagangan mata uang kripto menjadi penyebab utama Bitcoin melemah. Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency. Para investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal," kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama. Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Dengan demikian, lembaga keuangan termasuk bank, saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement. Larangan ini menjadi yang kedua kali sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun ini, grup industri keuangan melarang lembaga keuangan untuk menerima atau menggunakan mata uang kripto dalam pembayaran atau penyelesaian, pengembangan layanan penukaran mata uang digital, dan penawaran layanan kepada klien.


Diunggah ulang dari Kompas, semua hak cipta dimiliki oleh penulis asli.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.